Selasa, 15 November 2016

REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN

          Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.
BENTUK-BENTUK USAHA
1.    Commanditaire Vennootshcap (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
          Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
a.    CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
b.    Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
c.    Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
a.    Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
b.    Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
c.    CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
d.    Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
e.    CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
f.     Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
a.    Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
b.    Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:

a.    Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
b.    Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
c.    CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

2.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
a.    Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
b.    Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
c.    Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
d.    Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
e.    Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
a.    Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
b.    Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
c.    Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
d.    Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
e.    Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
f.     Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
g.    Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
·         Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
A.    Modal Dasar (Authorized Capital)
          Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
B.    Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
          Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
C.    Modal Sektor (Paid-Up Capital)
          Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.

3.    KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a.    Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
b.    Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
c.    Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
·         Daftar Nama Pendiri
·         Nama dan Tempat Kedudukan
·         Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·         Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·         Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·         Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·         Ketentuan Mengenai Permodalan
·         Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·         Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·         Ketentuan Mengenai Sanksi
d.    Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
e.    Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
f.     Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
g.    Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kelebihan koperasi :
a.    Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
b.    Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
c.    Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
d.    Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan koperasi:
a.    Modal terbatas.
b.    Daya saing lemah.
c.    Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
d.    Sumber daya manusia terkadang kurang.

PROSEDUR DAN LEGALITAS
          Prosedur dan legalitas merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mendirikan sebuah perusahaan atau badan usaha. Berikut merupakan contoh-contoh kantor yang terkait dalam sebuah badan usaha :
1.    Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
2.    Kantor pajak
Kantor Pelayanan Pajak adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
3.    Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perindustrian dan perdagangan,dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4.    Kamar Dagang dan Industri
Kamar Dagang dan Industri atau disingkat KADIN adalah suatu badan atau organisasi yang anggotanya terdiri atas para pengusaha atau gabungan usaha nasional dari berbagai sektor, baik itu badan usaha milik swasta, koperasi maupun badan usaha milik pemerintah.

Dokumen yang terkait dalam badan usaha
a.    Akte notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
a.    Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
b.    Pendirian Yayasan
c.    Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
d.    Kuasa untuk Menjual
e.    Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
f.     Keterangan Hak Waris
g.    Wasiat
h.    Pendirian CV termasuk perubahannya
i.     Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
j.     Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
k.    Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
b.    SIUP
          SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan. SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.

Permohonan Pembuatan SIUP
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUPBESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.

Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

Fungsi SIUP
a.    Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
b.    Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
c.    Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Jenis SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
a.    SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
b.    SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c.    SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah).

Persyaratan Permohonan SIUP
a.    Fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
b.    Fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
c.    Fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
d.    Fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
e.    Fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
f.     Fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
g.    Fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
h.    Fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
i.     Fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
j.     Fotokopi KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
k.    Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
l.     Fotokopi Neraca Awal Perusahaan.

Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
a.    Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
b.    Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
c.    Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
d.    Perdagangan jasa survey;
e.    Perdagangan berjangka komoditi.

c.    NPWP
          Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
          Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan Administrasi seperti di bank. Beberapa instansi saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut. Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP diantaranya adalah berikut ini:
a.    Kredit Bank
Apabila anda berminat untuk mengajukan kredit ke bank maka salah satu syarat yang diperlukan adalah nomor pokok wajib pajak. NPWP merupakan salah satu syarat dokumen utama dalam proses pembuatan kredit. Dengan adanya dokumen NPWP, maka pihak bank bisa menggelontorkan Anda limit kartu kredit di atas Rp50 juta.
b.    Rekening Koran
Rekening Koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi seperti layaknya buku tabungan. Bedanya adalah bahwa rekening koran hanya diperuntukkan bukan untuk keperluan individu melainkan untuk badan usaha atau perusahaan. Nah dalam proses pembuatannya kita diharuskan untuk memiliki NPWP.
c.    Pembuatan SIUP
Surat izin usaha perdagangan atau SIUP merupakan surat izin bagi seseorang atau badan usaha untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai bukti pengesahan usaha yang kita miliki yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Yang perlu anda perhatikan, dalam pengajuan pembuatan SIUP, salah satunya adalah dipersyaratkannya memiliki NPWP.
d.    Administrasi Pajak Final
Istilah final disini berarti bahwa jenis pajak ini harus diselesaikan dalam masa pajak yang sama seperti saat mereka terima, dan tidak perlu dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak. Pemotongan pajak final dikenakan kepada beberapa jenis penghasilan misalnya untuk kepentingan deposito, hadiah berupa lotere, undian dan transaksi saham. Nah jika anda hendak melakukan pembayaran pajak final, NPWP sangat dibutuhkan dalam prosesnya.
e.    Pembuatan Paspor
Proses pembuatan paspor juga mengharuskan Anda untuk memiliki NPWP. Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi yang berwenang dari suatu Negara (dalam hal ini direktorat imigrasi, kemenkumham) yang memuat informasi serta identitas pemegangnya. Nah bagi anda yang belum punya paspor, maka diharuskan memiliki NPWP terlebih dahulu sebelum mengajukan paspor.

KOMENTAR :
          Setelah mengetahui beberapa badan usaha yang ada di indonesia beserta prosedur dan peraturanya, menurut saya semua badan usaha memiliki kelebihan masing-masing dan memiliki tujuan masing-masing. Seseorang wirausaha harus tau badan usaha apa yang mereka akan bangun, agar mereka dapat melanjutkan ketahap selanjutnya yaitu mendaftarkan badan usaha mereka dengan mengikuti aturan yang ada.
          Sebelum itu semua dilakukan seorang wirausaha haruslah tahu produk atau jasa yang mereka akan perdagangkan. Sebaiknya produk dan jasa yang di perdagangkan haruslah memiliki ciri khas dan memiliki manfaat agar usaha yang akan dijalani akan terus berjalan, tidak hanya itu kreatifitas juga dituntut bagi parah wirausaha agar usaha yang mereka jalankan terus berkembang. Setelah produk dan jenis badan usaha apa yanga akan dibangun telah ada wirausaha juga harus mengesahkan usaha mereka dengan cara mendaftarkan nama perusahaan, merek, dan SIUP agar barang atau jasa yang diperdagangkan memiliki legalitas.


Daftar pustaka



0 komentar:

Posting Komentar