- Pengertian hukum
- Sumber-sumber, sifat dan cirri-ciri hukum
- Pembagian hukum
- Pengertian Negara
- Sifat dan unsur-unsur Negara
- Pengertian tentang pemerintah
- Pengertian warganegara
- Sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
Pengertian hukum
Hukum adalah
peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang dibuat oleh lembaga yang berwenang serta apabila ada yang
melanggar akan mendapatkan sangsi atau hukuman.
Sumber-sumber, sifat dan cirri-ciri hukum
Sumber-sumber hukum
adalah sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan yang memiliki
sifat memaksa sama seperti hukum. Sumber-sumber hukum sendiri terbagi menjadi
dua macam yaitu:
- Sumber-sumber hukum materiil, yaitu sumber-sumber hukum yang dilihat dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yaitu sumber-sumber hukum dari Undang-undang, kebiasaan, jurispurdentie, traktat dan doktrin.
berikut adalah ciri-ciri dari hukum yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu terbentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan yang bersifat memaksa.
- Hukuman atau sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
Tuliskan pembagian hukum
Menurut
sumbernya:
- Hukum Undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum traktat
- Hukum Yurisprudensi
Menurut
Bentuknya:
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis
- Hukum tak tertulis
Menurut
Tempat Berlakunya:
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
Menurut
Waktu Berlakunya:
- Ius Constitum (hukum positif)
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi
Menurut
Cara Mempertahankannya:
- Hukum Material
- Hukum Formal
Menurut
Sifatnya:
- Hukum Yang Memaksa
- Hukum yang mengatur
Menurut
Wujudnya:
- Hukum Obyektif
- Hukum Subyektif
Menurut
isinya:
- Hukum Privat
- Hukum Publik
Pengertian Negara
Negara adalah
atau merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dalam mayarakat.
Sifat
dan unsur-unsur Negara
Suatu negara memiliki
sifat-sifat dan unsur-unsur pokok diantaranya adalah :
Sifat-sifat
negara yaitu:
- Sifat memaksa.
- Sifat monopoli.
- Sikap mencakup semua
Unsur
– unsur negara, yaitu:
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintahan
- Tujuan
- Kedaulatan
Pengertian tentang pemerintah
Pemerintah adalah alat
perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
Pengertian warganegara
Warga negara adalah semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaan negara tersebut.
Sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
- Orang yang berbangsa asli
- Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
- Terdapat penjelasan umum pada UU nomor 62 tahun 1958
Kesimpulan
Menurut
saya suatu negara tanpa adanya hukum atau peraturan, kehidupan maupun siklus
sosial negara tersebut tidak tidak akan seimbang tanpa adanya hukum.
Referensi : http://iwayanlukman.blogspot.com/2010/11/tugas-isd-ke-5.html
0 komentar:
Posting Komentar