Sabtu, 23 November 2013

WARGA NEGARA DAN NEGARA

       Warga negara agar dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam hukum indonesia yaitu, seperti :
  • Pengertian hukum
  • Sumber-sumber, sifat dan cirri-ciri hukum
  • Pembagian hukum
  • Pengertian Negara
  • Sifat dan unsur-unsur Negara
  • Pengertian tentang pemerintah
  • Pengertian warganegara
  • Sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
Pembahasannya sebagai berikut :

Pengertian hukum
       Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga yang berwenang serta apabila ada yang melanggar akan mendapatkan sangsi atau hukuman.


Sumber-sumber, sifat dan cirri-ciri hukum

    Sumber-sumber hukum adalah sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan yang memiliki sifat memaksa sama seperti hukum. Sumber-sumber hukum sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu:
  1. Sumber-sumber hukum materiil, yaitu sumber-sumber hukum yang dilihat dari berbagai perspektif.
  2. Sumber-sumber hukum formiil, yaitu sumber-sumber hukum dari Undang-undang, kebiasaan, jurispurdentie, traktat dan doktrin.

berikut adalah ciri-ciri dari hukum yaitu:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu terbentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan yang bersifat memaksa.
  • Hukuman atau sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.


Tuliskan pembagian hukum

Menurut sumbernya:
  • Hukum Undang-undang
  • Hukum kebiasaan
  • Hukum traktat
  • Hukum Yurisprudensi

Menurut Bentuknya:
  • Hukum tertulis
  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan
  • Hukum tertulis
  • Hukum tak tertulis

Menurut Tempat Berlakunya:
  • Hukum Nasional
  • Hukum Internasional
  • Hukum Asing
  • Hukum Gereja

Menurut Waktu Berlakunya:
  • Ius Constitum (hukum positif)
  • Ius Constituendum
  • Hukum Asasi

Menurut Cara Mempertahankannya:
  • Hukum Material
  • Hukum Formal

Menurut Sifatnya:
  • Hukum Yang Memaksa
  • Hukum yang mengatur

Menurut Wujudnya:
  • Hukum Obyektif
  • Hukum Subyektif

Menurut isinya:
  • Hukum Privat
  • Hukum Publik



Pengertian Negara

       Negara adalah atau merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam mayarakat.



Sifat dan unsur-unsur Negara

       Suatu negara memiliki sifat-sifat dan unsur-unsur pokok diantaranya adalah :

Sifat-sifat negara yaitu: 
  • Sifat memaksa.
  • Sifat monopoli.
  • Sikap mencakup semua

Unsur – unsur negara, yaitu:
  • Wilayah
  • Rakyat
  • Pemerintahan
  • Tujuan
  • Kedaulatan



Pengertian tentang pemerintah

      Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.



Pengertian warganegara

       Warga negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.



Sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
  • Orang yang berbangsa asli
  • Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
  • Terdapat penjelasan umum pada UU nomor 62 tahun 1958


Kesimpulan

        Menurut saya suatu negara tanpa adanya hukum atau peraturan, kehidupan maupun siklus sosial negara tersebut tidak tidak akan seimbang tanpa adanya hukum.



Referensi : http://iwayanlukman.blogspot.com/2010/11/tugas-isd-ke-5.html

0 komentar:

Posting Komentar