Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun
sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang
lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa
perusahaan.
BENTUK-BENTUK USAHA
1. Commanditaire
Vennootshcap (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam
perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak
sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat
dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer
(sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko
atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak
terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik
badan usaha CV:
a. CV
didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero
Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero
Pasif).
b. Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
c. Adapun
untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping
patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
a. Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
b. Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
c. CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
d. Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
e. CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
f. Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
kerugian
jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
a. Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi
sekutu aktif.
b. Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
a. Pendirian
CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan
bahasa Indonesia.
b. Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya
persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa
saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan
pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
c. CV
tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan
berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
2. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Berikut
ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas,
yaitu:
a. Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada
modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan
untuk membayar kewajiban tersebut.
b. Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut
kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
c. Usia
PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
d. Kemampuan
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya.
e. Kebebasan
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun
wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
a. Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
b. Setiap
pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
c. Pada
saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
d. Perseroan
memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai
pengesahan badan hukum perseroan.
e. Setelah
perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua
orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
f. Apabila
telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang,
maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
g. Ketentuan
yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
·
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara.
·
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
A. Modal
Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh
nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta
notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
B. Modal
ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan
atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25%
dari modal dasar.
C. Modal
Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor
oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan
dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
3. KOPERASI
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi
dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan
Undang-Undang Koperasi, yaitu:
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
b. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
c. Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
·
Daftar Nama Pendiri
·
Nama dan Tempat Kedudukan
·
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·
Ketentuan Mengenai Permodalan
·
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
Ketentuan Mengenai Sanksi
d. Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
e. Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi
f. Pengesahan
akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
g. Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kelebihan
koperasi :
a. Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
b. Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
c. Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
d. Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
koperasi:
a. Modal
terbatas.
b. Daya
saing lemah.
c. Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
d. Sumber
daya manusia terkadang kurang.
PROSEDUR
DAN LEGALITAS
Prosedur dan legalitas merupakan
syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mendirikan sebuah
perusahaan atau badan usaha. Berikut merupakan contoh-contoh kantor yang
terkait dalam sebuah badan usaha :
1. Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum
yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,
dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee,
salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak
juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh Undang-undang.
2. Kantor
pajak
Kantor Pelayanan Pajak adalah
unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang
perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
3. Dinas
Perindustrian dan Perdagangan
Dinas Perindustrian dan
Perdagangan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perindustrian
dan perdagangan,dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4. Kamar
Dagang dan Industri
Kamar Dagang dan Industri
atau disingkat KADIN adalah suatu badan atau organisasi yang anggotanya terdiri
atas para pengusaha atau gabungan usaha nasional dari berbagai sektor, baik itu
badan usaha milik swasta, koperasi maupun badan usaha milik pemerintah.
Dokumen yang terkait dalam badan usaha
a. Akte notaris
Akta
Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata
pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian
mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak
perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak
dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan
alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini
merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
a. Pendirian
Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
b. Pendirian
Yayasan
c. Pendirian
Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
d. Kuasa
untuk Menjual
e. Perjanjian
Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
f. Keterangan
Hak Waris
g. Wasiat
h. Pendirian
CV termasuk perubahannya
i. Pengakuan
Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
j. Perjanjian
Kerjasama, Kontrak Kerja
k. Segala
bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
b. SIUP
SIUP
adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP
digunakan untuk menjalankan. SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri
atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan
dan jasa.
Permohonan Pembuatan SIUP
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP
Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas
Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUPBESAR diajukan
melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili
perusahaan.SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau
Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat
kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau
Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih
menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Fungsi SIUP
a. Sebagai
alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha
tidak terjadi masalah perizinan.
b. Dengan
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan
impor
c. Sebagai
syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Jenis SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan
Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta
pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
a. SIUP
BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau
modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
b. SIUP
MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
c. SIUP
KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau
modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan
Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah).
Persyaratan Permohonan SIUP
a. Fotokopi
Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
b. Fotokopi
Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
c. Fotokopi
SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk
PT-Baru.
d. Fotokopi
Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
e. Fotokopi
SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
f. Fotokopi
Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
g. Fotokopi
NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
h. Fotokopi
KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
i. Fotokopi
KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
j. Fotokopi
KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
k. Pas
Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
l. Fotokopi
Neraca Awal Perusahaan.
Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP
Untuk Kegiatan :
a. Yang
tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di
dalam SIUP;
b. Menghimpun
dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
c. Perdagangan
barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing
atau multi level marketing);
d. Perdagangan
jasa survey;
e. Perdagangan
berjangka komoditi.
c. NPWP
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak hanya diberikan
satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan
untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan,
wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya. NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib
pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Dengan memiliki NPWP, kita akan
mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan Administrasi seperti di bank.
Beberapa instansi saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah
satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di
tempat tersebut. Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP
diantaranya adalah berikut ini:
a. Kredit
Bank
Apabila
anda berminat untuk mengajukan kredit ke bank maka salah satu syarat yang
diperlukan adalah nomor pokok wajib pajak. NPWP merupakan salah satu syarat
dokumen utama dalam proses pembuatan kredit. Dengan adanya dokumen NPWP, maka
pihak bank bisa menggelontorkan Anda limit kartu kredit di atas Rp50 juta.
b. Rekening
Koran
Rekening
Koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi
seperti layaknya buku tabungan. Bedanya adalah bahwa rekening koran hanya
diperuntukkan bukan untuk keperluan individu melainkan untuk badan usaha atau
perusahaan. Nah dalam proses pembuatannya kita diharuskan untuk memiliki NPWP.
c. Pembuatan
SIUP
Surat
izin usaha perdagangan atau SIUP merupakan surat izin bagi seseorang atau badan
usaha untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan
ini berfungsi sebagai bukti pengesahan usaha yang kita miliki yang di keluarkan
oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun
pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak
hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan
menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari
pihak pemerintah. Yang perlu anda perhatikan, dalam pengajuan pembuatan SIUP,
salah satunya adalah dipersyaratkannya memiliki NPWP.
d. Administrasi
Pajak Final
Istilah
final disini berarti bahwa jenis pajak ini harus diselesaikan dalam masa pajak
yang sama seperti saat mereka terima, dan tidak perlu dilaporkan lagi pada akhir
tahun pajak. Pemotongan pajak final dikenakan kepada beberapa jenis penghasilan
misalnya untuk kepentingan deposito, hadiah berupa lotere, undian dan transaksi
saham. Nah jika anda hendak melakukan pembayaran pajak final, NPWP sangat
dibutuhkan dalam prosesnya.
e. Pembuatan
Paspor
Proses
pembuatan paspor juga mengharuskan Anda untuk memiliki NPWP. Paspor merupakan
sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi yang berwenang dari
suatu Negara (dalam hal ini direktorat imigrasi, kemenkumham) yang memuat
informasi serta identitas pemegangnya. Nah bagi anda yang belum punya paspor,
maka diharuskan memiliki NPWP terlebih dahulu sebelum mengajukan paspor.
KOMENTAR :
Setelah
mengetahui beberapa badan usaha yang ada di indonesia beserta prosedur dan
peraturanya, menurut saya semua badan usaha memiliki kelebihan masing-masing
dan memiliki tujuan masing-masing. Seseorang wirausaha harus tau badan usaha
apa yang mereka akan bangun, agar mereka dapat melanjutkan ketahap selanjutnya
yaitu mendaftarkan badan usaha mereka dengan mengikuti aturan yang ada.
Sebelum
itu semua dilakukan seorang wirausaha haruslah tahu produk atau jasa yang
mereka akan perdagangkan. Sebaiknya produk dan jasa yang di perdagangkan
haruslah memiliki ciri khas dan memiliki manfaat agar usaha yang akan dijalani
akan terus berjalan, tidak hanya itu kreatifitas juga dituntut bagi parah
wirausaha agar usaha yang mereka jalankan terus berkembang. Setelah produk dan jenis
badan usaha apa yanga akan dibangun telah ada wirausaha juga harus mengesahkan
usaha mereka dengan cara mendaftarkan nama perusahaan, merek, dan SIUP agar
barang atau jasa yang diperdagangkan memiliki legalitas.
Daftar pustaka